You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Karangpapak
Desa Karangpapak

Kec. Cisolok, Kab. Sukabumi, Provinsi Jawa Barat

Selamat Datang Di Website Desa Karangpapak / WILUJENG SUMPING DI DESA KARANGPAPAK KECAMATAN CISOLOK Karangpapak Juara ( Jujur Adil dan Merata )

Akta Kelahiran

Administrator 01 November 2018 Dibaca 994 Kali

Akta kelahiran adalah akta / catatan otentik yang dibuat oleh pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil berupa catatan resmi tentang tempat dan waktu kelahiran anak, nama anak dan nama orang tua anak secara lengkap dan jelas, serta status kewarganegaraan anak.

Permohonan pembuatan Akta Kelahiran dapat diajukan ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, di Kabupaten/Kotamadya sesuai dengan domisili anda melalui Pemerintah Desa.

PERSYARATAN PERMOHONAN AKTA KELAHIRAN

 A. PERSYARATAN PERMOHONAN AKTA KELAHIRAN BARU

  1. Surat keterangan lahir dari dokter/bidan/penolong kelahiran dalam hal persyaratan berupa surat keterangan lahir dari dokter/bidan/penolong kelahiran tidaj terpenuhi, pemohon wajib melampirkan SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) Kebenaran data kelahiran
  2. Fotocopy akta nikah/kutipan akta perkawinan dalam hal persyaratan berupa akta nikah/ kutipan akta perkawinan, pemohon wajib melampirkan SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak)
  3. Kebenaran sebagai pasangan suami istri
  4. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) dimana penduduk akan didaftarkan sebagai anggota keluarga
  5. Fotocopy KTP-El orang Tua/Wali/Pelapor ; atau paspor bagi WNI bukan penduduk dan orang asing
  6. Fotocopy KTP 2 (dua) orang saksi

 

B. PERSYARATAN PEMOHON KONVERSI AKTA KELAHIRAN 

  1. Kutipan Akta Kelahiran Asli manual/ Non SIAK
  2. Fotocopy Kartu Keluarga
  3. Fotocopy KTP-el Pelapor/ Pemohon

 

C. PERSYARATAN PERMOHONAN PEMBETULAN AKTA KELAHIRAN KARENA KESALAHAN REDAKSIONAL 

  1. Kutipan Akta Kelahiran Asli dimana terdapat kesalahan penulisan
  2. Fotocopy KK yang sudah diperbaiki
  3. Fotocopy dokumen autentik yang menjadi dasar pembetulan akta kelahiran (Ijazah)
  4. Fotocopy KTP-el Pelapor/Pemohon

D. PERSYARATAN PERMOHONAN PERUBAHAN AKTA KELAHIRAN 

  1. Kutipan Akta Kelahiran Asli
  2. Fotocopy KK yang sudah dirubah
  3. Salinan penetapan pengadilan negeri tentang perubahan nama
  4. Fotocopy KTP-el Pelapr/Pemohon