Akta Kematian adalah sebagai pembuktian kematian seseorang. Jangka waktu pendaftaran paling lambat adalah 60 (enam puluh) hari kerja sejak meninggal dunia, kecuali bagi Warga Negara Asing, jangka waktu paling lambat ialah 10 (sepuluh) hari kerja setelah hari kematian.
Manfaat dari Akta Kematian
- Untuk persyaratan pengurusan pembagian waris, baik bagi isteri atau suami maupun anak.
- Bagi janda atau duda (terutama bagi Pegawai Negeri) diperlukan sebagai syarat dalam menikah lagi.
- Diperlukan untuk mengurus pensiun bagi ahli warisnya
- Untuk mengurus uang duka, tunjangan kecelakaan, Taspen, Asuransi dan lain sebagainya.
PERSYARATAN PERMOHONAN AKTA KEMATIAN
- Formulir Pelaporan Kematian F.2.28 dan KTP-el Pemohon
- Surat Keterangan Kematian dari Desa/ Kelurahan F.2.29
- Kartu Keluarga (KK) dan KTP-el yang bersangkutan
- Bagi Orang Asing
- KTP-el & Kartu Keluarga (KK) yang bersangkutan jika memiliki ITAP
- SKTT bagi yang memiliki ITT
- Fotocopy Paspor bagi yang memiliki izin tinggal