You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Karangpapak
Desa Karangpapak

Kec. Cisolok, Kab. Sukabumi, Provinsi Jawa Barat

Selamat Datang Di Website Desa Karangpapak / WILUJENG SUMPING DI DESA KARANGPAPAK KECAMATAN CISOLOK

e-KTP

Administrator 01 November 2018 Dibaca 961 Kali

Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah identitas resmi Penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kartu ini wajib dimiliki bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki Izin Tinggal Tetap (ITAP) yang sudah berumur 17 tahun atau sudah pernah kawin atau telah kawin. Anak dari orang tua WNA yang memiliki ITAP dan sudah berumur 17 tahun juga wajib memilki KTP. KTP bagi WNI berlaku selama lima tahun dan tanggal berakhirnya disesuaikan dengan tanggal dan bulan kelahiran yang bersangkutan. KTP bagi WNA berlaku sesuai dengan masa Izin Tinggal Tetap. Khusus warga yang telah berusia 60 tahun dan ke atas, mendapat KTP seumur hidup yang tidak perlu diperpanjang setiap lima tahun sekali.

PERSYARATAN PERMOHONAN PENERBITAN KTP-El

A. PERSYARATAN PENERBITAN KTP-el 

  1. Fotocopy Kartu Keluarga
  2. Surat Kuasa Bagi yang berwakil

 

B. PERSYARATAN PENERBITAN KTP-el YANG HLANG 

  1. Fotocopy Kartu Keluarga
  2. Surat Kehilangan dari desa mengetahu Kepolisian setempat
  3. Surat Kuasa Bagi yang berwakil

 

C. PERSYARATAN PENERBITAN KTP-el YANG RUSAK BERAT 

  1. Fotocopy Kartu Keluarga
  2. KTP-el asli
  3. Surat Kuasa Bagi yang berwakil

 

D. PERSYARATAN SURAT KETERANGAN PENGGANTI KTP-el 

  1. Fotocopy Kartu Keluarga
  2. Surat Kuasa Bagi yang berwakil