Desa KARANGPAPAK
Kecamatan Cisolok Kabupaten Sukabumi
Jl.Raya Cisolok KM 11 - Cisolok-Sukabumi-Jawa Barat - Kodepos 43366
- pemdeskarangpapak@gmail.com
e-KTP
Administrator | 01 November 2018 20:22:43 | 913 Kali
Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah identitas resmi Penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kartu ini wajib dimiliki bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki Izin Tinggal Tetap (ITAP) yang sudah berumur 17 tahun atau sudah pernah kawin atau telah kawin. Anak dari orang tua WNA yang memiliki ITAP dan sudah berumur 17 tahun juga wajib memilki KTP. KTP bagi WNI berlaku selama lima tahun dan tanggal berakhirnya disesuaikan dengan tanggal dan bulan kelahiran yang bersangkutan. KTP bagi WNA berlaku sesuai dengan masa Izin Tinggal Tetap. Khusus warga yang telah berusia 60 tahun dan ke atas, mendapat KTP seumur hidup yang tidak perlu diperpanjang setiap lima tahun sekali.
PERSYARATAN PERMOHONAN PENERBITAN KTP-El
A. PERSYARATAN PENERBITAN KTP-el
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Surat Kuasa Bagi yang berwakil
B. PERSYARATAN PENERBITAN KTP-el YANG HLANG
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Surat Kehilangan dari desa mengetahu Kepolisian setempat
- Surat Kuasa Bagi yang berwakil
C. PERSYARATAN PENERBITAN KTP-el YANG RUSAK BERAT
- Fotocopy Kartu Keluarga
- KTP-el asli
- Surat Kuasa Bagi yang berwakil
D. PERSYARATAN SURAT KETERANGAN PENGGANTI KTP-el
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Surat Kuasa Bagi yang berwakil
Kepala Desa
AGUS SUPRIATNA
Kepala Desa Karangpapak
Baca Sambutan
Aparatur Desa
Agenda
Belum ada agenda
Lokasi Kantor Desa

Alamat | : | Jl.Raya Cisolok KM 11 - Cisolok-Sukabumi-Jawa Barat |
Desa | : | KARANGPAPAK |
Kecamatan | : | Cisolok |
Kabupaten | : | Sukabumi |
Kodepos | : | 43366 |
Telepon | : | |
: | pemdeskarangpapak@gmail.com |
Statistik Pengunjung
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |