Sejarah Desa Karangpapak
- Asal-usul/Legenda Desa
Desa Karangpapak terbentuk pada Tanggal 24 Juli Tahun 1980 Sebagaimana Tercantum Dalam SK Bupati Sukabumi Nomor : 246/HK/021.1/1980. Hasil dari pemekaran dari Desa cimaja.
Alasan dan pemikiran pemecahan desa pada saat itu adalah:
Untuk meningkatkan kemampuan penyelenggaraan pemerintah desa secara berdaya guna dan berhasil guna terutama dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat. Pemerataan pembangunan kondisi demograpi Desa dan Tofograpi Desa yang sangat luas melalui Rembug Desa yang di prakarsai oleh para tokoh masyarakat Karangpapak dan cimaja antara lain
- Aman Nuryaman
- Unip Sirodzudin
- Kosim
- Oban sobandi
- Maman
- Uci sanusi
- Syahrudin
Mengadakan usulan pemekaran desa menjadi Desa cimaja dan Desa Karangpapak.dengan luas wilayah sebelum pemekaran desa seluas : 3.480 Ha. Dan alhamdulilah berkat kerja keras dan keinginan yang tulus pemekaran desa cimaja menjadi 2 dasa, terwujud setelah di lakukan proses yang sangat panjang yang tidak bisa kami sampaikan secara utuh dalam kesempatan ini perjalanan pemekaran desa tersebut.
Adapun desa hasil pemekaran tersebut adalah :
- Desa induk yaitu Desa cimaja dengan luas wilayah : 955 Ha
- Desa pemekaran yaitu Desa karangpapak dengan luas wilayah : 2.525 Ha
Namun dari proses serta seiring dengan perjalanan waktu pemekaran desa tersebut tidak berjalan sebagai mana yang di harapkan karena tidak adanya dokumen-dokumen atau arsip pemekaran desa tersebut baik di desa cimaja ataupun desa karangpapak, pemerintah kabupaten sukabumi maupun pemerintah propinsi jawa barat. Sampai saat ini yang menimbulkan masalah yaitu tentang pembagian tanah kas desa khususnya lapang sepak bola serta Aset Desa berupa Tanah Kas Desa yang ditempati Kantor Desa Karangpapak.
Timbulnya permasalahan terutama manakala ada kegiatan yang dilaksanakan oleh desa karangpapak dan masyarakat karangpapak ataupun desa cimaja serta warga desa masyarakat cimaja, ke duanya merasa memiliki akan lapang tersebut. karena sesuai pembagian aset desa tanah tersebut di bagi dua, yaitu setengah bagian lapang milik desa cimaja setengah bagian milik desa karangpapak.
Jalan musyawarah telah di lakukan baik dengan pemerintah desa cimaja dan BPD desa cimaja untuk mendapatkan solusi terbaik dari permasalahan tersebut, harapan ke dua belah pihak adalah tanah lapang tersebut di serahkan kepada pemerintah kabupaten sukabumi dengan penggantian lahan untuk sarana olah raga di masing-masing desa.usulan tersebut dalam berbagai kesempatan sudah di sampaikan kepada pemerintah kabupaten Sukabumi namun sampai saat ini belum ada proses serta tindak lanjut dari usulan tersebut.
- LEGENDA DESA DAN PEMBERIAN NAMA
Nama Desa karangpapak di berikan oleh para penggagas dan tokoh masyarakat karangpapak dengan dasar pemikiran karena desa karangpapak sebagian wilayahnya terdapat di pinggir pantai dimana pantai tersebut terdapat batu karang yang rata ( Dalam bahasa sunda rata = mapak ) maka nama desa karangpapak sesuai dengan kondisi alam yang ada di wilayah desa. Sampai saat ini hamparan karang tersebut masih ada dan menjadi objek wisata pantai walaupun belum tertata secara baik.
- PEMEKARAN DESA KARANGPAPAK
Desa karangpapak di mekarkan menjadi dua desa yaitu:
- Desa karangpapak
- Desa sukarame
Dengan pembagian wilayah sebagai berikut :
Desa karangpapak seluas 1.563 Ha
Desa sukarame seluas 962 Ha dengan proses sebagai mana tersebut dalam lampiran ini :
- Proses pemecahan desa
- Perda No 8 Tahun 2008