Surat Keterangan Penduduk Pindah dan Datang adalah Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh Instansi Pelaksana Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk Warga Negara Indonesia yang melaporkan Kedatangannya guna masuk menjadi Penduduk.
PERSYARATAN PERMOHONAN PINDAH KELUAR KABUPATEN
- Surat Pengantar Pindah dari Desa/Kelurahan mengetahui Camat
- Kartu Keluarga (KK) Asli
- KTP-el Asli
- Pas photo 3x4 sebanyak 5 Lembar
- Surat Kuasa Bagi yang berwakil