Majelis Ulama Indonesia (MUI)
Majelis Ulama Indonesia (MUI) adalah Lembaga Swadaya Masyarakat yang mewadahi ulama, zu'ama, dan cendikiawan Islam untuk membimbing, membina dan mengayomi kaum muslimin.
Secara umum, Majelis Ulama Indonesia bertujuan untuk terwujudnya masyarakat yang berkualitas (khaira ummah), dan negara yang aman, damai, adil dan makmur rohaniah dan jasmaniah yang diridhai Allah Swt (baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur).
Untuk mencapai tujuannya, MUI melaksanakan berbagai asaha, antara lain memberikan bimbingan dan tuntunan kepada umat, merumuskan kebijakan dakwah Islam, memberikan nasehat dan fatwa, merumuskan pola hubungan keumatan, dan menjadi penghubung antara ulama dan umara. (mui.or.id).
Dalam khittah pengabdian Majelis Ulama Indonesia telah dirumuskan lima fungsi dan peran utama MUI yaitu:
- Sebagai pewaris tugas-tugas para Nabi (Warasatul Anbiya)
- Sebagai pemberi fatwa (mufti)
- Sebagai pembimbing dan pelayan umat (Ri’ayat wa khadim al ummah)
- Sebagai gerakan Islah wa al Tajdid
- Sebagai penegak amar ma'ruf nahi munkar.
MUI Desa Karangpapak memiliki 6 tugas pokok dan fungsi (tupoksi), yaitu:
- Bimbingan dan Pembinaan Dakwah
- Bimbingan dan Pembinaan Pendidikan
- Bimbingan dan Pembinaan Ukhuwwah dan Kerukunan
- Bimbingan dan Pembinaan Ekonomi Islam dan Kesejahteraan Ummat
- Bimbingan dan Pembinaan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga
- Bimbingan dan Pembinaan Masalah Keagamaan dalam Bentuk Kajian Hukum.