You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Karangpapak
Desa Karangpapak

Kec. Cisolok, Kab. Sukabumi, Provinsi Jawa Barat

Selamat Datang Di Website Desa Karangpapak / WILUJENG SUMPING DI DESA KARANGPAPAK KECAMATAN CISOLOK

Artikel Terkini

Indeks
Lembaga Masyarakat
Lembaga Masyarakat

Lembaga Masyarakat yang ada di Desa Karangpapak

  • 02 November 2018
  • Administrator
Kontak
Kontak

Pemerintah Desa KarangpapakKecamatan Cisolok Kabupaten Sukabumi Alamat : Jl. Raya Cisolok KM. 11 Karangpapak Kode Pos : 43366

  • 02 November 2018
  • Administrator
Pemerintah Desa
Pemerintah Desa

Pemerintah Desa Karangpapak NO. NAMA JABATAN 1.  AGUS SUPRIATNA  Kepala Desa 2.  JALALUDIN A RAHMAN  Sekretaris Desa 3.  N. YULINARTI NUR F  Bendahara 4.  PIRMAN MAULANA  Kaur TU 5.  BELLA BESTARI  Kaur Perencanaan 6.  NENI

  • 01 November 2018
  • Administrator
Visi & Misi
Visi & Misi

VISI & MISI DESA KARANGPAPAK VISI : Melalui Gotong  Royong Masyarakat, Kita Wujudkan Desa Wisata yang berahlaq Mulia, Maju dan Sejahtera   MISI : Meningkatkan pembangunan infrastruktur yang mendukung perekonomian Desa Meningkatkan pembangunan di bidang kesehatan untuk mendorong

  • 01 November 2018
  • Administrator
Sejarah Desa
Sejarah Desa

Sejarah Desa Karangpapak Asal-usul/Legenda Desa Desa Karangpapak terbentuk pada Tanggal 24 Juli  Tahun 1980 Sebagaimana Tercantum Dalam SK Bupati Sukabumi Nomor : 246/HK/021.1/1980. Hasil dari pemekaran dari Desa cimaja. Alasan dan pemikiran pemecahan desa pada saat itu adalah: Untuk meningkatkan

  • 01 November 2018
  • Administrator
Profil Wilayah Desa
Profil Wilayah Desa

Profil Wilayah Desa Karangpapak BATAS WILAYAH Sebelah Utara : Desa Sukarame Kec. Cisolok Sebelah Selatan : Laut Sebelah Timur : Desa Cimaja Kec. Cikakak Sebelah Barat : Desa Cisolok / Cikelat Kec. Cisolok  

  • 01 November 2018
  • Administrator
Surat Pindah
Surat Pindah

Surat Keterangan Penduduk Pindah dan Datang adalah Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh Instansi Pelaksana Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk Warga Negara Indonesia yang melaporkan Kedatangannya guna masuk menjadi Penduduk. PERSYARATAN PERMOHONAN PINDAH KELUAR KABUPATEN  Surat

  • 01 November 2018
  • Administrator
Akta Kematian
Akta Kematian

Akta Kematian adalah sebagai pembuktian kematian seseorang. Jangka waktu pendaftaran paling lambat adalah 60 (enam puluh) hari kerja sejak meninggal dunia, kecuali bagi Warga Negara Asing, jangka waktu paling lambat ialah 10 (sepuluh) hari kerja setelah hari kematian. Manfaat dari Akta Kematian Untuk

  • 01 November 2018
  • Administrator